Tuesday, June 2, 2009

Sulumits Retsambew | Kontes SEO

Informasi yang saya dapat dari blogspot teman saya yang menulis tentang Sulumits Retsambew. Maka saya ingin menjelaskan bahwa Sulumits Retsambew adalah sebuah kontes SEO yang diselenggarakan oleh Will.Spenser. Kontes Sulumits Retsambew yang dimulai sejak 15 Maret 2009 dan berakhir pada 15 Agustus 2009 Siang hari Waktu Jam GMT.
Kontes Sulumits Retsambew memperebutkan hadiah berupa:
1. Pemenang 1 berhak atas uang sejumlah $1000
2. Pemenang 2 berhak atas uang sejumlah $500
3. Pemenang 3 berhak atas uang sejumlah $250
Syarat untuk memenangkan kontes dengan tema Sulumits Retsambew adalah website yang menggunakan kata kunci Sulumits Retsambew mampu bercokol di papan atas (1 - 3) di search engine google. Jika dia / seseorang / Grup dari suatu website mampu berada di peringkat 1 - 3 di mesin pencari google maka dia lah pemenangnya. Untuk keterangan lebih lanjut bisa dibaca di
Sulumits Retsambew SEO Contest

PPAT

Menurut PP RI No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 1 yang dimaksud dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yaitu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Perbuatan Hukum yang dimaksud mengenai :
a. jual beli
b. tukar menukar
c. hibah
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng)
e. pembagian hak bersama
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik
g. pemberian Hak Tanggungan
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkodya

Notaris

Notaris adalah pegawai umum yang memiliki wewenang membuatkan akte otentik yang diatur dalam undang-undang. Namun, tak semua pembuatan akte otentik menjadi kewenangan seorang notaris (mis. akta lahir, kawin , cerai, dll).
Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. Disamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT).
Untuk mendapatkan sebutan notaris, seseorang harus melewati pendidikan notaris setingkat S-2 (Strata-2). Sebelumnya mereka harus mengambil pendidikan strata satu (S-1) fakultas hukum. Dan lebih bagus lagi kalau jenjang S1-nya mengambil hukum perdata. setelah lulus magister notariat maka harus magang dulu selama 2 tahun di kantor notaris baru boleh buka kantor sendiri (izin dari DepkumHam).